GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti penanganan kasus pertanahan terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Bone Bolango.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026). Pertemuan ini difokuskan pada tindak lanjut permohonan penyelesaian kasus pertanahan serta pembahasan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat melibatkan jajaran bidang terkait di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. Masing-masing pihak membahas persoalan tersebut berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.
Koordinasi lintas satuan kerja ini menjadi bagian dari proses penanganan kasus pertanahan yang membutuhkan pembahasan terarah agar tindak lanjutnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain membahas permohonan penyelesaian, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menyelaraskan langkah penanganan antara Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. Keselarasan koordinasi diperlukan agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melanjutkan upaya penanganan kasus SHGB tersebut dengan mengedepankan aspek hukum, kewenangan, dan prosedur administrasi pertanahan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian kasus secara tertib dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan di Provinsi Gorontalo. (SR/ADV)














