Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, membahas percepatan proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, (21/07/2025) itu membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus merumuskan langkah strategis untuk mempercepat legalisasi tanah-tanah wakaf. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, S.SiT., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menyederhanakan proses administrasi sertipikasi tanah wakaf. Ia menilai, sinergi aktif antara Kemenag dan BPN menjadi kunci agar proses penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Sinergi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf, sehingga dapat dikelola lebih baik dan memberi manfaat lebih besar bagi umat,” ujar Naim.
Melalui kolaborasi ini, percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset keagamaan secara optimal dan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi tanah wakaf dalam pembangunan di Provinsi Gorontalo.















