Semarang – Dalam momentum reflektif perayaan Paskah 2025, pesan moral tentang keadilan dan kepastian hukum mendapat penekanan kuat dari Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan. Ia menyampaikan tekad Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak atas ruang-ruang spiritual.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Ibadah Paskah Bersama yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025). Menurut Wamen Ossy, tempat ibadah tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga simbol peradaban yang mesti dijaga dari potensi konflik agraria.
“Negara tidak boleh absen dalam memastikan tanah rumah ibadah memiliki kepastian hukum. Banyak kasus selama ini muncul hanya karena status tanah belum tersertifikasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Ossy.
Langkah strategis ini tidak hanya menyasar gereja, tetapi juga masjid, pura, vihara, klenteng, dan semua bentuk tempat ibadah lintas agama. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses sertipikasi proaktif, terutama pada lokasi yang selama ini rawan konflik atau tumpang tindih kepemilikan.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat kerukunan dan perlindungan hak beragama yang dijamin oleh konstitusi. Dengan kepastian hukum atas lahan, pemerintah ingin menciptakan rasa aman bagi umat dalam menjalankan ibadah, sekaligus mencegah kriminalisasi maupun penggusuran tempat ibadah yang kerap terjadi karena masalah agraria.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menyebut bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemimpin keagamaan akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Sosialisasi dan pendampingan teknis akan terus dilakukan agar pengurus rumah ibadah memahami prosedur sertifikasi dan dapat segera melengkapinya.
Perayaan Paskah tahun ini bukan hanya menjadi perayaan iman, tetapi juga menjadi titik tolak lahirnya kebijakan yang menyentuh aspek keadilan sosial. “Inilah makna Paskah yang ingin kita bawa dalam kerja-kerja pemerintahan: membawa harapan, kepastian, dan perlindungan,” tutup Ossy.
Melalui inisiatif ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa ruang keagamaan adalah bagian tak terpisahkan dari ruang hidup warga negara. Dan memastikan legalitasnya adalah bagian dari misi negara dalam menciptakan tatanan yang adil dan damai bagi seluruh umat beragama di Indonesia.