Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Langkat – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Muliani. S, memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan penggelapan pajak yang menyeret sejumlah pejabat daerah. Klarifikasi ini merespons pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan dari sektor usaha hulu migas.

Saat dikonfirmasi Kamis (15/05/2025) melalui sambungan telepon, Dra. Muliani menjelaskan bahwa proses pembayaran pajak tersebut masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar hukum resmi untuk penagihan.

“Kami masih menunggu Peraturan Gubernur Sumut sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024. Tanpa regulasi turunan tersebut, penagihan belum bisa dilaksanakan,” ungkap Muliani.

Ia menyebutkan bahwa objek pajak yang dimaksud adalah PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu, dan rujukan hukum yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016. Dalam aturan tersebut diatur mekanisme pembayaran Pajak Air Permukaan, Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan hulu migas, yang sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, bukan oleh perusahaan langsung ke daerah.

Lebih jauh, Muliani menjelaskan keterlambatan pembayaran disebabkan sejumlah kendala regulasi. Pertama, pada saat awal penagihan, Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik soal pajak sektor hulu migas. Kedua, meski kini telah diterbitkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nilai perolehan air tanah, pelaksanaannya tetap memerlukan payung hukum daerah berupa Peraturan Gubernur.

“Pasal 12 ayat (1) dan (2) dari Permen tersebut secara jelas mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti dengan Pergub. Ini bukan hanya masalah Langkat, tapi juga kabupaten/kota lain yang memiliki aktivitas hulu migas,” jelasnya.

Terkait pernyataan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut rendah, Muliani menepisnya. Ia menegaskan bahwa realisasi PAD tahun 2024 justru melampaui target.

“Target PAD sektor ini tahun 2024 adalah Rp3 miliar. Realisasinya mencapai Rp3.304.056.399. Artinya surplus Rp304 juta lebih, atau tercapai 110,14%. Ini menunjukkan kinerja optimal dan transparan,” tegas Muliani.

Untuk tahun 2025, target PAD sektor ini bahkan dinaikkan menjadi Rp3,2 miliar. Bapenda optimis capaian akan terus meningkat seiring selesainya harmonisasi regulasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

Dengan adanya klarifikasi ini, Bapenda Langkat menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah, termasuk dari sektor strategis seperti hulu migas, tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dra. Muliani juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini tanpa data yang sahih.

“Kami sangat terbuka untuk diawasi dan dikritisi, tapi mari kita sama-sama mengedepankan akurasi agar tidak menyesatkan publik,” tutupnya. (DaiyJB).

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia