Jakarta– Komisi II DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa rapat tersebut akan digelar pada Kamis (27/2) pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Besok kita rapat jam 10.00 WIB, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Rabu (26/2).
Ia menegaskan bahwa DPR akan meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara pemilu terkait keputusan PSU yang jumlahnya cukup besar. Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri harus menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya PSU dalam Pilkada 2024.
Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemilu
Aria Bima menyoroti bahwa putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah menunjukkan adanya permasalahan serius dalam proses Pilkada 2024. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU, Bawaslu, dan Kemendagri agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“KPU hanya sekadar mengevaluasi, masukan apa yang harus dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, dan Kemendagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, karena jumlah PSU kali ini cukup besar,” katanya.
Lebih lanjut, Aria Bima mempertanyakan apakah penyebab utama PSU berkaitan dengan pelanggaran prosedur, kelalaian dalam pemenuhan prasyarat pemilu, atau persoalan teknis lainnya.
“Ini faktor-faktornya apa? Terutama yang disebabkan karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU, padahal seharusnya prasyarat itu diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu,” imbuhnya.
Daerah yang Diperintahkan PSU oleh MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan 24 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU di sejumlah daerah. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Beberapa daerah yang diputuskan untuk menggelar PSU antara lain:
- Pilkada Gubernur Papua
- Pilkada Bupati Serang
- Pilkada Wali Kota Banjarbaru
MK meminta KPU di daerah-daerah tersebut segera melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPR Minta Transparansi dan Kepastian Jadwal PSU
Menanggapi putusan ini, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan penjelasan terkait kesiapan penyelenggaraan PSU, termasuk jadwal pelaksanaan, anggaran, serta pengamanan untuk memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan.
Komisi II juga mengingatkan agar KPU melakukan perbaikan sistem guna mencegah kesalahan yang berujung pada PSU di pemilu-pemilu mendatang.
Sementara itu, pihak KPU, Bawaslu, dan Kemendagri belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda rapat dengan DPR besok.
(d10)















