Jakarta– Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus, menyarankan agar bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah dihentikan sementara hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai pada 27 November mendatang. Usulan ini disampaikan Deddy dalam rapat kerja bersama sejumlah pejabat kepala daerah dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Deddy menilai, penghentian sementara bansos ini penting untuk menjamin persaingan yang adil di antara seluruh calon yang bertarung di Pilkada.
“Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal (setara),” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penghentian ini perlu dilakukan untuk menghindari potensi keuntungan yang bisa diperoleh oleh calon tertentu melalui distribusi bansos, sehingga pelaksanaan Pilkada menjadi lebih adil.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, turut mendukung usulan Deddy. Ia menyatakan bahwa Kemendagri memahami dan akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam pembahasan internal.
“Esensinya, substansinya kami setuju. Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari pilkada serentak sendiri,” ungkapnya.
Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada 27 November, melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
(D10)