, Blitar – Program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membawa perubahan signifikan bagi petani perempuan di Desa Soso, Kabupaten Blitar.
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi titik balik bagi warga, terutama perempuan, dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masa depan anak-anak mereka.
Patma (55), salah satu petani, mengungkapkan bahwa sebelum adanya program tersebut, masyarakat hidup dalam ketidakpastian akibat konflik lahan yang telah berlangsung sejak 2012.
“Dulu kalau mau nanam itu takut. Tapi kalau tidak nanam, gimana kita butuh makan,” ujarnya.
Melalui Reforma Agraria pada 2022, lahan yang sebelumnya bermasalah akhirnya didistribusikan secara resmi. Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menerbitkan sertipikat Hak Milik seluas 83,85 hektare untuk 527 keluarga penerima, termasuk Patma.
“Sekarang lebih aman dan tenang,” tambahnya.
Hal serupa dirasakan Indra (32), petani lainnya yang kini lebih percaya diri mengelola lahan setelah memiliki sertipikat atas nama sendiri.
“Jadi merasa bangga dan lebih leluasa merencanakan ke depan,” katanya.
Dari sisi ekonomi, perubahan juga terlihat nyata. Petani mulai memaksimalkan lahan dengan menanam jagung dan bekerja sama dengan PT Syngenta Indonesia yang memberikan bantuan bibit, pendampingan, serta akses pasar.
Hasil panen pun meningkat. Dari lahan sekitar 1.500 meter persegi, petani mampu menghasilkan hingga 1 ton jagung dengan nilai sekitar Rp9 juta, jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya yang hanya berkisar Rp4 hingga Rp5 juta.
“Kalau hasilnya meningkat sudah pasti senang,” ujar Indra.
Meski tetap menjalankan peran ganda di rumah tangga, perempuan Desa Soso kini menjadi penggerak ekonomi keluarga. Dengan kepastian hukum atas tanah, mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang.
Program Reforma Agraria pun dinilai tidak sekadar memberikan akses lahan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan perempuan untuk masa depan yang lebih baik.














