KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan Pasangan Gusnar-Idah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pada Pilkada 2024

Riski Kakilo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan pasangan calon Gusnar Ismail-Idah Syaidah sebagai gubernur dan wakil gubernur Gorontalo terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (09/01/2025) (Foto: Rizki/Dailypost.id).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan pasangan calon Gusnar Ismail-Idah Syaidah sebagai gubernur dan wakil gubernur Gorontalo terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (09/01/2025).

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, di mana hasil perolehan suara dari empat pasangan calon telah diplenokan tanpa ada keberatan dari saksi-saksi.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Setelah penetapan hasil perolehan suara, kami memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada permohonan yang masuk,” jelas Sophian.

Baca Juga:   Perkuat Transparansi, Bawaslu Kota Gorontalo Gandeng Lembaga Pemantau

Penetapan ini dilakukan setelah KPU Gorontalo menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. BRPK mencatat semua daerah yang terlibat dalam persidangan sengketa hasil Pilkada. Berdasarkan BRPK, Provinsi Gorontalo tidak tercatat dalam daftar sengketa.

“Surat dari KPU RI memerintahkan kami untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak surat diterima. Surat tersebut keluar pada Senin (06/01/2025), sehingga kami mengadakan pleno hari ini,” tambahnya.

Dijelaskan Sophian, bahwa sesuai peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Gorontalo dalam waktu satu hari setelah pleno. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke Presiden untuk proses penerbitan SK pelantikan.

Baca Juga:   PSU Pileg DPRD di Gorontalo, KPU: Tidak Ada Lagi Kegiatan Kampanye

“Setelah SK diserahkan, tugas KPU terkait Pilkada ini selesai. Proses berikutnya, termasuk pelantikan, berada di ranah pemerintah,” tegas Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola.

Dengan tahapan ini, Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo telah resmi memasuki fase akhir, membawa harapan baru bagi masyarakat untuk pembangunan yang lebih baik di bawah kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia