Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik

Dailypost.id
Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik

[ad_1]

Suara.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan keberadaan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, kendati belum ada aturan turunan.

Hal itu ditegaskannya menyusul masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak. Keberadaan dan penerapan UU TPKS diharapkan dapat mengantisipasi dan membuat efek jera.

“Baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah atau pun Perpresnya UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum khususnya dalam dua ranah yang menjadi kekuatannya itu satu delik-deliknya, kedua hukum acaranya sendiri,” kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Termasuk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Willy berujar bahwa UU TPKS memiliki kelebihan di mana hukum acara bisa digunakan oleh undang-undang sejenis.

“Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejeni. UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS,” kata Willy.

Baca Selengkapnya: Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia