[ad_1]
Suara.com – Pemerintah Kota Bandarlampung menindak tegas oknum pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terciduk melakukan pemerasan atau pungli kepada pengamen angklung jalanan.
Kejadian itu diketahui dari sebuah video yang viral di media sosial. Hal itu juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki bahwa pihaknya melakukan pemecatan terhadap oknum Satpol PP itu.
“Ya benar, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandarlampung, dan sudah kami lakukan pemecatan,” katanya di Bandarlampung, Minggu (18/9/2022).
Pihak Pemkot Bandarlampung langsung bertindak mencari tahu oknum Satpol PP itu dan menindaklanjuti dengan meminta keterangannya secara langsung usai video tersebut viral.
Oknum tersebut mengaku bahwa ia melakukan pemerasan karena keinginan pribadi.