, Jakarta – Kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G semakin memanas dengan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny yang telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Kejagung, kini naik status menjadi tersangka korupsi dalam proyek BTS 4G yang mencuat.
Kejagung mengambil langkah tegas ini setelah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Johnny dalam kasus tersebut. Meski belum dijelaskan secara detail, peran Johnny dalam kasus ini berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
“Bahwa bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ungkap Kuntadi di Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Kasus ini berawal dari proyek infrastruktur telekomunikasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses internet merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Proyek tersebut melibatkan pembangunan total 7.904 BTS 4G yang terbagi dalam dua tahap, yaitu 4.200 BTS pada tahun 2021 dan 3.704 BTS pada tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, Bakti Kominfo bekerja sama dengan beberapa perusahaan, seperti Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE, untuk pengadaan paket infrastruktur tersebut. Proyek ini melibatkan lima paket kontrak payung dari tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 28,3 triliun yang didanai melalui komponen universal service obligation (USO) pada setiap tahun anggaran, serta dana dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun, dalam proses perencanaan dan pelelangan, terungkap bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindakan rekayasa dan manipulasi yang menghilangkan kondisi persaingan sehat. Hal ini diduga menyebabkan terjadinya kemahalan harga yang harus ditanggung oleh negara.
Dengan penahanan Johnny G. Plate, jumlah tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G ini kini mencapai enam orang. Selain Johnny, terdapat lima tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Menteri Komunikasi dan Informatika sendiri.
Dengan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah menggebrak dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah proyek infrastruktur penting dalam meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia.
Perkembangan kasus ini tentu saja akan terus diikuti oleh masyarakat dan pemerhati hukum. Pertanyaan seputar rincian peran Johnny G. Plate serta keterlibatan pihak lain dalam skandal ini masih menjadi misteri yang akan terungkap dalam proses persidangan mendatang.