Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi langsung ke Kabupaten Bekasi terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut. Dalam tinjauannya, ia menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data dalam pencatatan bidang tanah di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. Temuan ini memicu langkah cepat dari pemerintah untuk menyelidiki dan mengoreksi penyimpangan dalam administrasi pertanahan.
Menindaklanjuti temuan ini, Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah akan segera membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan secara tidak sah.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Nusron Wahid.
Pagar laut yang mengisolasi tanah dari laut menjadi salah satu bukti fisik adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah. Pemerintah akan memastikan bahwa tanah yang tercatat secara tidak sah dikembalikan sesuai peruntukannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal dalam pengelolaan pertanahan. Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi ini.
Jika ditemukan unsur maladministrasi atau pelanggaran hukum lainnya, pemerintah tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen tanah sebelum melakukan transaksi guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi dan pengelolaan tanah di Indonesia semakin transparan serta bebas dari praktik curang.
(d10)