Menteri Nusron Dorong BPKAD dan IPPAT Jateng Kawal Transformasi Layanan Pertanahan

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Kudus – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.

Menurut Nusron, perubahan layanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan PPAT menjadi bagian penting agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, pasti, terukur, dan dapat dipantau.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron di Kudus, Jumat (7/8/2026).

Pengarahan tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri dari Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Nusron menjelaskan, layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan Pemda dan PPAT, terutama dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Salah satu transformasi yang akan segera diterapkan adalah layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program ini mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan.

Skema layanan tersebut dibagi dalam tiga tahapan. Verifikasi BPHTB oleh Pemda ditargetkan selesai maksimal tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, kemudian proses administrasi di Kantah diselesaikan dalam waktu lima hari.

“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.

Selain Peralihan Hak 10 hari, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di seluruh Indonesia.

Melalui sistem ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan total target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Rinciannya, masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.

Untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan terukur, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out dalam memproses permohonan. Artinya, setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk, sehingga berkas yang lebih dahulu diajukan harus diselesaikan lebih dahulu.

Nusron berharap dukungan BPKAD dan IPPAT di Jawa Tengah dapat memperkuat pelaksanaan transformasi tersebut sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih pasti dan mudah.

Dalam kegiatan itu, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut disimak seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia