Penulis: Masita Rahma, S.Psi
Opini — Tahun 2025, Gorontalo bangga menyandang gelar Provinsi Layak Anak, predikat yang menandakan keberhasilan dalam pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak. Namun di tahun yang sama, tercatat 347 pasangan mengajukan dispensasi nikah. Angka ini mengungkap paradoks: di provinsi yang disebut ramah anak, ratusan anak justru menikah sebelum usia legal.
Di banyak daerah di Indonesia, termasuk Gorontalo, kehamilan sebelum menikah terbukti menjadi faktor dominan pengajuan dispensasi nikah. Data Komnas Perlindungan Anak mencatat bahwa alasan terbanyak dispensasi adalah “hamil duluan”, dan di sejumlah daerah angkanya bahkan mencapai lebih dari 70 persen. Di OKU Timur, misalnya, tujuh dari sepuluh pengajuan dispensasi dipicu oleh kehamilan remaja, sementara di Ponorogo hampir setengahnya terjadi karena alasan serupa. Tren ini juga terlihat di Gorontalo, di mana catatan Pengadilan Agama menunjukkan sebagian besar permohonan diajukan karena calon pengantin perempuan telah hamil terlebih dahulu.
Gaya Hidup Sekuler Remaja Harus Disorot
Dengan posisi Gorontalo sebagai daerah mayoritas muslim, banyak remaja muslim saat ini menjalani kehidupan yang jauh dari nilai dan aturan Islam. Identitas mereka memang Islam, namun cara berpikirnya cenderung sekuler. Dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yang dijadikan pedoman bukanlah tuntunan syariat, melainkan prinsip kebebasan ala liberalisme. Fenomena seperti khalwat, ikhtilat, membuka aurat, dan berhias berlebihan (tabarruj) menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Kondisi ini memicu dorongan naluri seksual semakin kuat, hingga membuka peluang terjadinya perbuatan zina. Padahal, zina merupakan perbuatan tercela yang jelas diharamkan oleh Allah Ta’ala.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)
Saat ini, peluang terjadinya zina semakin terbuka lebar, salah satunya karena lemahnya iman dan takwa di kalangan remaja. Hubungan dalam keluarga kian longgar, sehingga orang tua kurang membekali anak dengan fondasi keimanan yang kuat serta tidak membimbing mereka menjaga kehormatan dan kesucian diri. Keadaan ini diperparah oleh sikap masyarakat yang semakin individualis, sehingga pengawasan terhadap pergaulan remaja nyaris tidak ada, padahal kondisi mereka sangat memprihatinkan.
Peran Negara
Seluruh faktor yang telah disebutkan sebelumnya memang turut membuka jalan bagi merebaknya zina, namun ada satu faktor terbesar yang tak bisa diabaikan: peran negara. Negara seharusnya menjadi pengatur individu, keluarga, dan masyarakat, tetapi aturan yang diterapkan saat ini justru memberi ruang bagi remaja untuk bergaul bebas.
Dalam isu pornografi misalnya, sikap negara tampak lemah dan nyaris abai terhadap maraknya konten cabul di televisi, gim, dan media sosial. Video vulgar mudah diakses di berbagai platform seperti YouTube dan TikTok. Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi atau pornoaksi, bahkan sebagian dari mereka adalah figur publik dengan jutaan pengikut remaja. Demi konten dan keuntungan, mereka menampilkan perilaku tidak senonoh, sementara pengawasan negara nyaris tidak terlihat.
Meskipun ada lembaga patroli siber, aktivitasnya untuk menindak pengunggah konten pornografi tidak tampak nyata. Padahal, pemblokiran dan pemberantasan situs-situs porno sebenarnya bukan hal sulit, asalkan ada kemauan politik yang sungguh-sungguh. Hambatan terbesarnya adalah penggunaan standar hak asasi manusia (HAM) yang menganggap membuka aurat atau bertindak tidak pantas sebagai bagian dari kebebasan individu.
Gorontalo, meskipun memegang predikat Provinsi Layak Anak, tidak akan mampu menuntaskan persoalan pernikahan dini atau pergaulan bebas jika hanya mengandalkan kebijakan daerah. Arus konten merusak dan budaya permisif datang dari luar, melampaui batas administratif provinsi. Tanpa dukungan kebijakan nasional yang tegas dan konsisten, upaya daerah akan selalu terbentur. Karena itu, pemberantasan pornografi, penegakan aturan pergaulan, dan perlindungan generasi harus menjadi prioritas negara, bukan hanya dibebankan pada daerah.
Padahal, dampak pornografi terhadap generasi muda sangat berbahaya, mulai dari kecanduan, kerusakan fungsi otak, kehamilan tidak diinginkan, pemerkosaan, pelecehan seksual, hingga pembunuhan. Dengan rekam jejak lemahnya pemberantasan pornografi dalam sistem sekuler, sulit berharap pergaulan bebas yang memicu dispensasi nikah dapat ditangani tuntas. Satu-satunya solusi adalah meninggalkan sistem sekuler dan kembali menerapkan aturan hidup berdasarkan nilai-nilai Islam.
Solusi Islam
Sistem Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan dispensasi nikah di semua lapisan, sehingga peluang terjadinya dapat tertutup rapat.
Pertama, Islam membentuk akidah yang kokoh pada setiap warga negara, termasuk remaja, melalui peran optimal orang tua dalam mendidik anak serta melalui pendidikan formal di sekolah. Sekolah dalam sistem Islam tidak hanya mengajarkan pengetahuan umum, tetapi juga menanamkan akidah yang benar, ketaatan pada syariat, akhlak mulia, dan adab bermuamalah. Negara turut mengirim para dai ke seluruh wilayah untuk menyebarkan dakwah sehingga hati masyarakat tercerahkan oleh ajaran Islam.
Kedua, Islam menerapkan aturan pergaulan yang menjaga batas antara laki-laki dan perempuan. Khalwat, ikhtilat, membuka aurat, dan zina dilarang tegas. Pemisahan ruang hidup antara pria dan wanita (infishal) diterapkan, kecuali dalam kondisi yang dibenarkan syariat. Minimnya interaksi bebas ini menekan rangsangan seksual yang dapat mengarah pada pelanggaran kehormatan.
Ketiga, Khilafah menegakkan sistem sanksi syar’i bagi pelanggar. Membuka aurat di depan publik, khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan pelanggaran lainnya akan dikenai hukuman sesuai ketetapan syariat—mulai dari denda, dera, penjara, hingga hukuman lain berdasarkan ijtihad Khalifah atau wakilnya.
Keempat, negara mengatur dan mengawasi seluruh media massa maupun media sosial agar hanya menayangkan konten yang sejalan dengan syariat, yakni konten yang membentuk kepribadian Islam dan tidak merusak moral.
Kelima, Islam tidak melarang pernikahan usia muda selama calon mempelai telah siap secara fisik, mental, dan finansial. Mereka diperbolehkan menikah tanpa prosedur rumit yang justru dapat membuka peluang kemaksiatan.
Dengan penerapan menyeluruh seperti ini, sistem Islam mampu mencegah sekaligus menutup celah terjadinya dispensasi nikah yang marak terjadi saat ini. Wallahu a’lam.














