,KOTAMOBAGU, – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pidana ringan.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung sistem penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga memberikan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus nilai edukasi, tanpa harus memutus hubungan sosial pelaku dengan lingkungannya,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan kebijakan pembaruan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara ringan. Melalui skema ini, terpidana akan melaksanakan pekerjaan sosial tertentu yang telah ditetapkan, bekerja sama dengan perangkat daerah terkait.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diawasi secara ketat agar berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu berharap sinergi lintas institusi dapat terus diperkuat, sekaligus menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan sosial, dan mendukung ketertiban umum di daerah. (*)














