,Manado — Kuasa hukum Berry Bertrandus resmi melayangkan laporan polisi ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu (23/10/2025) terkait dugaan penghinaan dan penyerangan kehormatan melalui media sosial. Laporan ini ditujukan kepada akun Facebook bernama “Acid Suruan Pantow”, warga Ratatotok, yang sempat viral di media sosial dua hari terakhir.
Menurut keterangan penasehat hukum, Jein Jauhari, SH., MH. dan Yosie Manoarfa, SH., CLM., C, laporan tersebut dibuat setelah akun tersebut diduga mengunggah dan menyebarkan video berisi visual yang dianggap menghina serta menyerang kehormatan klien mereka tanpa alasan jelas.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba akun ini memviralkan video dengan menyerang kehormatan klien kami. Hari ini kami sudah resmi melapor dan menyerahkan sejumlah bukti video ke penyidik,” ujar Jein Jauhari kepada wartawan.
Pihak pelapor berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap penyidik segera memproses kasus ini. Jangan sampai ada orang yang seenaknya menyerang kehormatan orang lain di media sosial,” tambah Yosie Manoarfa.
Kasus ini menambah daftar laporan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan media sosial di Sulawesi Utara. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelaah bukti dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. (*)















