, KOTAMOBAGU,Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu bersama Unit PPA berhasil membongkar kasus pemerasan bermodus video call WhatsApp yang melibatkan pasangan suami istri berinisial JM (42) dan JN (31). Keduanya diamankan di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial SL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu. Dalam laporan polisi bernomor Lp/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, SL mengaku dijebak oleh JM yang menjalin hubungan gelap dengannya. Melalui komunikasi via WhatsApp, JM mengajak korban melakukan video call tanpa busana, lalu merekamnya secara diam-diam.
Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan oleh JM dan istrinya JN. Mereka mengancam akan menyebarkan video ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Ancaman itu membuat korban tertekan hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotamobagu. Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel Samsung A04 dan A15, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang diduga hasil pemerasan.
Polres Kotamobagu mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya atau terlibat dalam hubungan pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk kejahatan siber. Satu klik bisa berujung pada ancaman nyata. (*)















