, Indramayu, 23 Oktober 2025 – Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indtamayu, Waryono, akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan 14 desa di Kabupaten Indramayu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini merupakan kelanjutan dari laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada 11 September 2025.
DPC LSM Penjara Indonesia mempertanyakan progres laporan dugaan Tipikor dana desa (DD) Tahap I dan Tahap II yang digunakan untuk proyek pengecoran jalan dan gang di 14 desa tersebut. Desa-desa yang dimaksud adalah:
1. Desa Salam Darma, Kec. Anjatan
2. Desa Bugis Tua, Kec. Anjatan
3. Desa Cilandak Lor, Kec. Anjatan
4. Desa Gantar, Kec. Gantar
5. Desa Bugel, Kec. Patrol
6. Desa Temiang Sari, Kec. Kroya
7. Desa Kopyah, Kec. Anjatan
8. Desa Babakan, Kec. Gabus Wetan
9. Desa Anjatan Lama, Kec. Anjatan
10. Desa Cipaat, Kec. Bongas
11. Desa Anjasari, Kec. Patrol
12. Desa Haurkolot, Kec. Haurgelis
13. Desa Sukahaji, Kec. Patrol
14. Desa Rancahan, Kec. Gabus Wetan
Waryono menyampaikan harapan agar laporan yang telah diserahkan dapat segera diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan KPK, serta menekankan komitmen LSM Penjara Indonesia dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi.
LSM Penjara Indonesia berharap dengan dilayangkannya laporan ini ke KPK, penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di 14 desa tersebut dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Sementara itu, pihak Kejari Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah mereka terima sebelumnya. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat pentingnya dana desa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.














