Sehan Ambaru: Klaim Lahan oleh Acid Suruan Pantow Keliru dan Tak Berdasar

Biro Kotamobagu
Sehan Ambaru Kuasa Lahan Ratatotok

DAILYPOST.ID ,Ratatotok — Sebuah video viral yang diunggah oleh akun bernama “Acid Suruan Pantow” menuai reaksi keras dari pihak kuasa kepemilikan lahan di wilayah Ratatotok. Dalam video tersebut, pemilik akun mengklaim bahwa area tambang di Ratatotok dikerjakan oleh pihak asing dan merupakan milik keluarga Pantow.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Sehan Ambaru, SH, selaku kuasa hukum dan pengelola sah lahan tersebut. Ia menilai tudingan itu tidak berdasar dan justru berpotensi mencemarkan nama baik.

“Kami sama sekali tidak tahu siapa orang yang mengaku bernama Acid Suruan Pantow itu. Dia tidak punya dasar hukum apa pun terkait lahan yang kami kelola. Namanya tidak tercatat di dokumen kepemilikan, baik sebagai pemilik maupun saksi. Ini sudah merugikan kami dan akan kami tempuh jalur hukum,” tegas Sehan, Sabtu (18/10).

Klaim Lahan Disebut Sudah Tak Berlaku

Menurut Sehan, jika yang dimaksud dalam video tersebut adalah lahan atas nama Musa Pantow, maka klaim itu tidak lagi memiliki dasar hukum. Pasalnya, lahan yang dimaksud telah resmi dijual kepada pihak lain dan kemudian dialihkan secara sah kepada pihaknya sejak tahun 1994, disertai kompensasi dan perjanjian tertulis antara pemilik sebelumnya dengan PT NMR.

“Pihak almarhum Musa Pantow sudah menerima kompensasi ganti untung sejak tahun 1994. Secara hukum, mereka tidak lagi memiliki hak apa pun atas lahan tersebut,” jelasnya.

Dokumen Lama Diduga Diselundupkan

Lebih lanjut, Sehan mengungkapkan bahwa pihak keluarga Pantow diduga menggunakan dokumen lama berupa registrasi dan SKT tahun 1985 yang sebenarnya telah dibatalkan Pemerintah Desa Ratatotok pada tahun 1994.

“Kami sudah periksa ke perangkat desa. SKT atas nama Musa Pantow itu sudah dibatalkan dan dihapus dari administrasi desa sejak 1994. Tapi anehnya, sekarang muncul lagi di pengadilan. Diduga ada penyelundupan dokumen lama untuk menggugat pihak lain, bukan kami,” ujarnya.

Gugatan Tanpa Dasar dan Dugaan Pemerasan

Sehan juga menepis kabar bahwa keluarganya kalah di pengadilan. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menerima surat gugatan ataupun undangan sidang terkait lahan yang kini mereka kelola.

“Kami heran, katanya mereka menang di pengadilan, tapi kami sebagai pemilik sah lahan 21 hektar ini tidak pernah digugat dan tidak pernah dipanggil ke sidang. Kalau memang obyek gugatan di lokasi kami, seharusnya kami yang digugat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Sehan juga mengaku pihak keluarga Musa Pantow sempat mendatangi mereka dan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dengan ancaman akan memblokir akses jalan menuju lokasi.

“Ini bukan hanya pencemaran nama baik, tapi sudah mengarah pada pemerasan. Sekarang mereka malah memviralkan video, menyerang institusi negara, dan menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian ini, pihak Sehan Ambaru menyatakan akan melaporkan akun “Acid Suruan Pantow” ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, dan penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan.

“Kami akan menempuh langkah hukum. Ini sudah merugikan banyak pihak dan mencoreng nama baik kami,” pungkas Sehan.

(*)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia