Asahan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Selasa (12/5/2026).
Penangkapan ini terjadi di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan
Sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan narkotika pada tanggal 7 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian disekitar lokasi.
Pada tanggal 8 Mei 2026 dini hari, petugas kemudian melihat 2 orang pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah karung besar.
Melihat kecurigaan itu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pria yang diduga membawa barang haram menuju Kota Tanjung Balai.
Namun, saat digerebek, 1 orang berhasil melarikan diri, sedangkan seorang lagi berinisial SAH alias H (36), warga Kota Tanjung Balai berhasil diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram dan 1.500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate.
“Pelaku mengaku sebagai kurir untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi,” terang AKBP Revi.
Kemudian, pasca berhasil mengamankan pelaku, petugas membawa pelaku dan barang buktinya ke markas Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Asahan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga keakarnya. Berikan informasi kepada kami bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.















