,Kotamobagu, 10 Maret 2025 – Tim Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan puluhan tabung gas LPG 3Kg dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Gogagoman pada Senin siang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik beserta IPDA Ronald Palembatas, selaku KBO Reskrim, di bawah instruksi Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto.
Kurang lebih 38 tabung gas berhasil diamankan dalam operasi ini. Kasat Reskrim, Agus Sumandik, memberikan keterangan bahwa tabung gas 3Kg ini merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diedarkan di Minahasa Tenggara, khususnya daerah Ratatotok. “Dari penutup tabung gas yang berwarna biru muda, kami tahu bahwa ini bukan untuk wilayah Kotamobagu yang biasanya berwarna biru tua,” jelas Agus Sumandik.
Selain itu, Agus Sumandik menambahkan bahwa harga jual tabung gas tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp18.000, namun dijual seharga Rp38.000 per tabung. “Ini adalah bentuk penyelundupan gas ke wilayah lain yang merugikan masyarakat dan melanggar peraturan distribusi yang berlaku,” tegasnya.
“Kami akan terus melakukan sidak dan operasi lapangan terkait penjualan gas bersubsidi ini, terlebih saat ini bulan Ramadhan di mana kebutuhan gas untuk memasak meningkat,” lanjut Agus Sumandik.
Dalam arahannya, Agus Sumandik juga menegaskan, “Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran distribusi barang bersubsidi untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.”
Sementara itu, apresiasi datang dari organisasi masyarakat GMPK Sulut. Kepala Litbang GMPK, Resmol Maikel, menyatakan,
“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Kotamobagu dalam menggagalkan penyelundupan ini. Upaya seperti ini sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi barang bersubsidi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.”
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menegakkan hukum dan memastikan distribusi barang bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi yang mereka ketahui kepada pihak berwajib. (*)















