Polres Kotamobagu Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Lima Pengedar Dibekuk

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,Kotamobagu — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Di bawah komando Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, tim berhasil meringkus lima tersangka yang terlibat dalam pengiriman dan peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Trans AKD, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Provinsi Sulawesi Tengah. Tersangka kedapatan membawa 25 paket kecil narkotika jenis sabu seberat total 25 gram yang disimpan dalam kertas tisu berlakban hitam dan disembunyikan di dalam kantong celananya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkoba dari Kota Palu menuju Kabupaten Minahasa Selatan, melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu. Setelah dilakukan penyergapan terhadap kendaraan yang dicurigai, polisi menemukan paket sabu tersebut dan dua unit ponsel milik tersangka. AS mengaku bahwa sabu itu dibawanya dari Palu dan akan diserahkan kepada seseorang di Sulawesi Utara dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Masih dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni HI (31) dan MK (36), yang keduanya berasal dari Sulawesi Tengah dan bekerja sebagai penambang. Penangkapan dilakukan di pangkalan taksi Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar dua gram yang disembunyikan di atap seng tempat penjualan bensin eceran di dekat lokasi penangkapan.

Kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka yang dibeli seharga Rp2 juta dan akan dijual kembali di Kotamobagu. Mereka juga mengaku sempat mengganti kendaraan saat transit di Gorontalo dan secara bergantian menyimpan barang haram tersebut selama perjalanan.

Dalam kasus lain, pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu juga berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran obat keras tanpa izin, berinisial AK (25), warga Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 43 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijual secara ilegal. Tersangka mengaku telah menjual obat tersebut sejak Maret 2025 dengan harga Rp25.000 per butir.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka kasus narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal ditambah sepertiga dari jumlah denda awal. Sementara itu, untuk tersangka pengedar obat keras tanpa izin, dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia