,Kotamobagu – Polres Kotamobagu kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Satuan Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Agung Uliana, S.H., M.A.P., berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Operasi ini dimulai sekitar pukul 16.00 WITA, ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial HP. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Penangkapan HP menjadi awal terbukanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap HP, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JK, yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan JK, polisi menyita tiga paket kecil sabu dan satu unit handphone sebagai barang bukti. Kedua tersangka ini kemudian mengarahkan polisi kepada tersangka utama, HR, yang merupakan pemasok sabu ke wilayah Kotamobagu.
HR ditangkap di wilayah Bolaang Mongondow Timur dengan barang bukti sabu seberat 70 gram. HR diketahui telah mengedarkan sabu tersebut kepada tersangka HP dan JK. Lebih lanjut, HR mengaku mendapatkan sabu dari daerah Sibolga, Sumatera Utara, dan menyelundupkannya ke Sulawesi Utara melalui perjalanan darat dan laut yang memakan waktu hingga satu minggu.
Menurut pengakuan HR, sabu seberat 100 gram yang dibelinya dari Sibolga senilai Rp50 juta itu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk memudahkan penjualan. JK, sebagai pengedar di wilayah Kotamobagu, bertugas menjual sabu tersebut dengan harga Rp500 ribu per paket kecil, dan keuntungan dari setiap gram sabu yang dijual mencapai Rp2,5 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar setelah penangkapan tersebut, Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan mewakili Kapolres Kotamobagu. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotamobagu. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan-jaringan narkotika lainnya yang mencoba merusak generasi muda kita,” tegas Kompol Arie. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika.
Kapolres Kotamobagu melalui Wakapolres juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang mencoba merambah wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Jika sabu yang disita tersebut diedarkan, diperkirakan lebih dari 1.200 orang bisa menjadi korbannya.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. Sementara itu, JK dan HR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimum yang ditambah sepertiga dari denda awal.
Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. (Man)