, Indramayu – mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor Balongan melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/09/2021).
Ba Posko PPKM Mikro Desa Sudimampir BRIPKA TAYAM melaksanakan giat PPKM Mikro bersama Gugus Tugas Covid-19 Desa Sudimampir, Menyampaikan kepada perangkat Posko untuk mensosialisasikan secara masif diberlakukannya PPKM Mikro, dan Mengajak Perangkat Desa sampai dengan tingkat RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu Polsek Balongan juga Menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah diberlakukannya PPKM, dan Menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan / mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M, • Memakai Masker, • Menjaga Jarak, • Mencuci Tangan, • Menghindari Kerumunan, • Mengurangi Mobilitas, dan Memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar. (Daily28/Bagas)














