, Gorontalo – Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan mengalihkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Bantuan Sosial Pangan Tunai (BSPT).
Dengan BSPT, masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lebih dipermudah. Masyarakat penerima manfaat kini bisa menikmati bantuan sosial tersebut tanpa wajib berbelanja ke E-Warung lagi, karena kantor pos atau petugas kantor pos telah ditetapkan sebagai penyalur resmi BSPT kepada KPM.
Namun mirisnya, di Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo penyaluran BSPT malah terkesan melampaui mekanisme ataupun prosedur yang telah ditetapkan.
Dari informasi yang diperoleh, pihak Kantor Pos setempat yang seharusnya bertugas menyalurkan BSPT kepada KPM, malah diarahkan dan dimediasi ke E-Warung lagi. Hal itu dibuktikan dengan adanya jadwal penyaluran BSPT di E-Warung yang ada di Kecamatan Dungaliyo.

Menerima informasi tersebut, Kepala Desa Dungaliyo, Angki Adam pun tak tinggal diam. Dirinya protes akan mekanisme penyaluran BSPT di desanya. Ia merasa, masyarakatnya bukan dipermudah, malah diarahkan lagi ke E-Warung layaknya BPNT sebelumnya.
Parahnya lagi, lanjut Angki, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Dungaliyo akan jadwal penyaluran bantuan sosial itu.
“Bantuan ini kan seharusnya lewat Kantor Pos atau Petugas Pos. Kenapa harus ke E-Warung lagi? Jika memang tujuannya untuk mempermudah masyarakat, kenapa tidak dilakukan di Kantor Desa saja. Kalau di E-Warung kan nantinya terindikasi bahwa mereka diwajibkan lagi belanja di situ,” kata Angki Adam kepada dailypost.id, Rabu (23/2/2022).
Angki menerangkan, dirinya telah berkonsultasi akan hal itu dengan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.
“Ya, saya langsung konfirmasi terkait hal ini ke bapak kepala dinas. Dan dalam penjelasannya, bahwa hal ini dikoordinasikan bersama pihak kecamatan dan desa. Beliau mengatakan kepada kami bahwa tidak KPM tidak dipaksanakan harus mengambil KPM di E-Warung,” ungkap Angki.
Berkaitan dengan BSPT itu sendiri, jelas Angki, seharusnya penyelenggara mempercayakan sepenuhnya kepada pihak penyalur dan KPM, atau kepada pemerintah desa yang ada.
“Sekali lagi, jangan sampai hal ini menimbulkan asumsi bahwa KPM ini wajib mengambil di E-Warung padahal ini bukan menjadi satu keharusan karena tahun ini KPM menerima tunai dan bebas dibelanjakan di mana saja. Yang penting dia memenuhi standar berupa pemenuhan karbohidrat, protein hewani dan nabati serta vitamin dan mineral,” jelasnya.
Senada dengan Angki, di tempat terpisah Kepala Desa Pangadaa, Yasin Djafar juga menyayangkan adanya jadwal pencairan bantuan di E-Warung tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu ke pihak desa.
“Mestinya Kantor Pos itu diarahkan ke desa, bukan di E-Warung. Ngapain di E-Warung. Hal ini mestinya menjadi perhatian daerah, baik kabupaten maupun provinsi karna ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini dilansir, tim dailypost.id sedang berupaya mengonfirmasi masalah ini, langsung ke dinas terkait. (Daily10/Yon)














