, Gorontalo – Tercatat sebanyak 16.007 wajib KTP di Provinsi Gorontalo masih belum terekam dalam KTP elektronik (KTPel), menghadirkan ancaman bagi partisipasi mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menyampaikan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2023. Oleh karena itu, pemerintah daerah diimbau untuk segera mengupayakan perekaman KTP elektronik bagi warga yang wajib memiliki KTPel.
“Faktanya, data hak pilih yang kami miliki telah dipadankan dengan data dari Dukcapil. Sayangnya, masih terdapat sejumlah hak pilih yang belum merekam KTPel, padahal syarat untuk dapat memilih adalah memiliki KTPel,” jelas Fadli saat mengadakan audiensi dengan Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di Rumah Dinasnya pada Senin (12/6/2023).
Penjabat Gubernur Ismail, yang ditemani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) PMD, Slamet Bakri, meminta laporan daftar wajib KTP yang tersebar di kabupaten/kota. Terungkap bahwa sebaran wajib KTP yang belum terekam KTPel bervariasi, mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.
Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah wajib KTP yang belum merekam tertinggi, mencapai 5.920 jiwa, diikuti oleh Kabupaten Gorontalo dengan 5.095 jiwa, dan Boalemo dengan 1.673 jiwa. Sementara itu, Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato, dan Gorontalo Utara masing-masing memiliki 1.339, 1.080, dan 900 jiwa yang belum merekam KTPel.
“Kadis, waktu yang kita miliki tidak banyak. Tinggal delapan hari lagi. Tolong kejar proses ini. Daftar yang belum merekam tersebut sudah mencantumkan nama dan alamat, maka kita perlu berupaya untuk segera melakukan perekaman data,” ujar Ismail.
Hingga tanggal 12 Juni 2023, jumlah wajib KTP di Provinsi Gorontalo tercatat sebesar 888.725 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.718 jiwa atau 98,20 persen telah merekam KTPel. Namun, masih terdapat 12.726 jiwa yang belum mengambil/mencetak KTPel atau yang dikenal dengan istilah “print ready record” (PRR).
(*)














