Rp43 Triliun di Tahun 2024: Fakta Mengejutkan Judi Online di Indonesia

Editor: Febrianti Husain
Judi Online (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik judi daring (online) di Indonesia. Dalam diskusi publik bertajuk “Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Daring”, yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara daring pada Minggu (15/12/2024), Danang menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi daring.

Danang menyebut bahwa sekitar 80 persen peserta judi daring berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sulit diberantas dan menyedihkan. Bisa dilihat dia marah-marah, frustrasi, mengumpat, tapi tetap deposit,” ujar Danang. Fenomena ini menunjukkan betapa kecanduan judi daring telah mencengkeram sebagian besar masyarakat, meskipun mereka mengalami kerugian besar.

Berdasarkan data PPATK, total deposit yang masuk ke dalam sistem judi daring mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, jumlahnya mencapai Rp34 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp43 triliun hingga kuartal III 2024. Danang menggambarkan betapa besar keuntungan sindikat judi daring dari transaksi ini.

“Bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp 30 triliun lebih,” jelasnya.

Tidak hanya kecanduan judi, penggunaan mata uang kripto oleh sindikat kejahatan siber juga menjadi tantangan lain dalam pemberantasan. Kripto sering dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi ilegal, termasuk yang berkaitan dengan judi daring.

“Kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana,” tambah Danang. Ia menyebut bahwa triliunan rupiah dari hasil judi daring diduga telah dialihkan ke mata uang kripto, sehingga semakin sulit dilacak.

Danang menekankan bahwa pemberantasan judi daring membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum. Kompleksitas masalah ini, terutama dengan keterlibatan teknologi kripto, memerlukan strategi yang terkoordinasi dan efektif.

“Teknologi dan ketergantungan masyarakat pada judi daring membuat masalah ini semakin kompleks,” katanya, menutup diskusi dengan seruan untuk tindakan bersama dalam mengatasi kejahatan siber yang kian merajalela di Indonesia.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia