Gorontalo — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo menjalani evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (7/10/2025). Evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh lini pelayanan rumah sakit berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen RSUD dr. Hasri Ainun Habibie untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional dan berintegritas.
Tim evaluasi memeriksa berbagai aspek pelaksanaan Zona Integritas, mulai dari kelengkapan dokumen kebijakan, seperti Standard Operating Procedure (SOP) dan Surat Keputusan pembentukan Tim Zona Integritas, hingga implementasi nyata di lapangan, termasuk uji kepatuhan standar layanan, mekanisme pengaduan publik, serta bukti pelatihan anti-korupsi bagi tenaga kesehatan dan pegawai.
Dalam prosesnya, tim juga melakukan dialog langsung dengan unit-unit fungsional seperti pendaftaran pasien, rekam medis, farmasi, hingga instalasi gawat darurat (IGD), untuk menilai sejauh mana nilai integritas telah terinternalisasi dalam budaya kerja sehari-hari.
Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Radjak, menyatakan bahwa evaluasi ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan upaya konsisten rumah sakit dalam membangun sistem pelayanan yang transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan di RSUD Ainun Habibie benar-benar bersih, profesional, dan bebas dari pungutan liar. Evaluasi ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kami berjalan sesuai prinsip Zona Integritas,” ujar dr. Fitriyanto.
Program Zona Integritas (ZI) merupakan inisiatif nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah. Zona Integritas bertujuan membangun unit kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, efisien, dan berkeadilan.
Bagi rumah sakit pemerintah seperti RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, pencapaian predikat WBK/WBBM berarti lembaga tersebut telah memenuhi standar ketat dalam hal transparansi prosedur, bebas pungutan ilegal, dan memiliki sistem pengaduan publik yang efektif. Hal ini juga menjadi indikator keberhasilan reformasi birokrasi di sektor pelayanan kesehatan, di mana masyarakat bisa memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan terpercaya tanpa diskriminasi.
Berdasarkan data dari laman resmi rsudainun.gorontaloprov.go.id, rumah sakit ini telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas melalui SK Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, yang menjadi dasar administrasi pelaksanaan program. Seluruh komponen rumah sakit turut berpartisipasi aktif dalam menata sistem kerja, memperkuat pengawasan internal, serta mendorong partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan terbuka dan survei kepuasan layanan.
Melalui tahapan evaluasi ini, RSUD Ainun Habibie berharap dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM, sekaligus menjadi model percontohan rumah sakit berintegritas di wilayah Sulawesi.
“Zona Integritas bukan sekadar penghargaan, tetapi budaya kerja. Kami ingin menjadikan integritas sebagai pondasi utama dalam melayani masyarakat,” tambah dr. Fitriyanto.
Dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen untuk meningkatkan mutu layanan publik, RSUD dr. Hasri Ainun Habibie terus berbenah menuju tata kelola yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pasien. (ADV)















