Ruko Masih HGB? Begini Cara Naikkan Jadi Hak Milik Biar Lebih Aman

Dailypost.id

DAILYPOST.ID GORONTALO – Status kepemilikan rumah toko (ruko) kerap menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang masih memegang Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa peluang peningkatan status hak ini terbuka bagi masyarakat selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Artinya, status ini tidak bersifat selamanya meskipun dapat diperpanjang.

Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Namun, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih berlaku, berada di atas tanah negara, serta peruntukan tanah sesuai dan tidak berada di kawasan dengan pembatasan tertentu.

Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), serta bangunan ruko harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal.

Peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.

Dari sisi administrasi, pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga disarankan untuk melakukan pengecekan serta berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses peningkatan hak dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.

(adv)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia