RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Regulasi Agraria

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai upaya memperkuat sistem pertanahan nasional dan mengatasi berbagai persoalan regulasi yang selama ini terjadi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan kondisi serta fragmentasi berbagai aturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga persoalan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, RUU ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dengan tujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu, berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

Ia menjelaskan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih kuat agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dalam proses penyusunannya, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi bersama Komisi II DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU. Selain itu, masukan dari berbagai unit teknis di lingkungan kementerian juga menjadi bahan penguatan regulasi.

Beberapa substansi yang diusulkan dalam RUU meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” kata Dalu.

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah juga berharap regulasi tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia