, Serdang Bedagai – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengajak masyarakat untuk sertifikasi tanah wakaf untuk kepastian hukum.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP, kepada wartawan, saat menerima audiensi PWI Kabuaten Sergai, Selasa (19/09/2023).
” Salah satu program saya adalah sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah maupun pemakaman agar memiliki kepastian hukum selama ini hanya memegang surat hibah” Papar Roni L. Parningotan Sitanggang yang baru saja dua minggu menjabat.
Sertifikasi tanah wakaf lanjut Roni L. Parningotan Sitanggang sangat bermanfaat dan penting agar legalitas tanah wakaf pasti dan dikemudian hari tidak yang namanya perampasan aset dari ahli waris yang menghibahkan.
Roni L. Parningotan Sitanggang berharap support dari PWI dalam kesempatan itu juga merinci apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf ,yang diantaranya akte wakaf dan SK pengurus masjid dan lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua PWI Kabupaten Sergai, Edi Saputra, didampingi Sekretaris Darmawan, Bendahara, Iwan Saputra Pane, Wakil Ketua Abdulrahman Manik, Penasehat Zainal Abidin, ST, Sahat Sinaga, Sekretaris PWI Sugiono, Seksi SIWO Abdul Malik, Surya Bhakti, anggota PWI Azwen Fadli, memberikan apresiasi atas sambutan BPN Kabupaten Sergai.
“Ini awal hubungan komunikasi yang baik.Kita sebagai mitra diharapkan saling menguntungkan terlebih terkait program BPN yang perlu disampaikan lewat berita kepada masyarakat”,ujar Edi Saputra.
Audensi diisi dengan diskusi seputar pertanahan dan dilanjutkan saling bertukar cenderamata berupa plakat. (Daily14/Aripin)















