, Labuhanbatu – PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) yang telah dilaksanakan serentak pada tanggal 2 November 202 yang lalu berjalan dengan demokratis dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Jumingan dalam apel gabungan kelompok 1 dan 2 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di lapangan BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (14/11/2022).
Ia juga mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 141/6698/SJ tahun 2020 tentang jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades serentak di era pandemi.
“Jumlah pemilih maksimal 500 pemilih. Sehingga berdampak pada penambahan jumlah TPS yang mencapai 207 TPS yang tersebar di 39 desa pada 7 kecamatan dengan jumlah DPT kurang lebih 91.371 orang,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan republik Indonesia.
“Desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekuensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak usul dan adat istiadat desa.
“Pemerintah desa perlu kita dorong agar memiliki kemampuan untuk memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya, melalui pola kerjasama antar desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya. (Daily/Wanty)














