, Gorontalo – Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo yaitu tentang Perizinan Berusaha di Daerah telah melewati tahap finalisasi yang selanjutnya Ranperda tersebut akan dirumuskan oleh tim perumus.
“Ranperda ini sudah kita finalisasi atau untuk pembicaraan tingkat satu sudah usai, baik seluruh fraksi dan dinas terkait, hasil ini akan disampaikan ke tim perumus nantinya mereka akan rumuskan itu sesuai dengan norma peraturan perundangan,” kata Aw Thalib selaku ketua Pansus pada Selasa (17/10/2023).
Meski begitu Aw Thalib menyampaikan bahwa terdapat satu poin yang harus dipahami dalam Ranperda tersebut yaitu mengenai kemudahan perizinan dan pemberian insentif yang tidak dapat di satukan dalam badan Ranperda tersebut.
“Bagi Pansus, kemudahan dan pemberian insentif adalah dua hal yang berbeda, itu tidak bisa digabungkan atau kita pisahkan karena tidak diatur dalam batang tubuh perda tersebut tapi nanti akan ada Peraturan Gubernur yang lebih menggambarkan itu secara lebih detail,” tandas Ketua Pansus.
Aw Thalib juga menyebut bahwa dalam Ranperda tersebut ada beberapa kalimat atau redaksi yang telah mereka koreksi namun tidak bersifat substantif karena semua telah sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya. Ia menambahkan bahwa Pansus telah melaksanakan tugas dalam mengharmonisasi Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah maka selanjutnya hasil harmonisasi tersebut akan di evaluasi dan diteruskan ke Biro Hukum hingga mendapat fasilitas dari Kemendagri.
(Rifaldi)















