Sri Maulana Dali, S.Pd | (Aktivis Muslimah)
Opini — Belum lama ini banyak sekali kasus yang menjerat anak di bawah umur. Yang terbaru adalah kasus penculikan anak berinisial BR yang tengah ramai dibicarakan karena perpindahan dari Makassar hingga ke pedalaman Jambi. Penelusuran terhadap pelaku utama dalam perkara semacam ini belum menunjukkan titik terang. Perlindungan dan pemenuhan hak anak sangat minim sehingga membuka peluang menjadi korban berulang. Bahkan pelaku diduga terlibat TPPO.
Kasus lain pernah terjadi di Gorontalo dengan korban berinisial JDM yang diculik pada 11 Mei 2023. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 16 Juli 2023. Kepolisian Resor Gorontalo Kota mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan mengamankan 17 orang, mulai dari pekerja seks komersial hingga mucikari di beberapa hotel dan kos-kosan di Kota Gorontalo. Polisi juga menetapkan 19 tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Gorontalo.
Sebenarnya masih banyak lagi kasus serupa yang terus terjadi dan meningkat setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2024, KPAI menerima 2.057 pengaduan, di mana 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi. Isu terbanyak yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1.097 kasus, anak korban kejahatan seksual 265 kasus, anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya dan agama 241 kasus, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber 40 kasus.
Belajar dari kasus-kasus yang memakan korban anak di bawah umur, tidak ada jaminan bagi anak di ruang publik. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung pertama pun terjerat kasus kekerasan anak. Apalagi masyarakat dan negara, terbukti kasus semakin banyak memakan korban.
Di sisi lain, negara belum mampu memberikan keamanan. Hukum Indonesia juga tampak lemah dalam menghentikan tindak penculikan dan perdagangan anak. Buktinya, maraknya jejaring TPPO dan komunitas-komunitas kejahatan yang menyasar anak di bawah umur.
Banyak pernyataan dari para pejabat dan elite politik tanah air yang meminta kepada pihak berwajib untuk bertindak tegas memberantas aksi penculikan yang semakin meresahkan dan membahayakan.
Selain itu, sanksi yang dikenakan kepada pelaku tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera, sehingga para pelaku masih memungkinkan melakukan aksi yang sama. Berulangnya kasus serupa dengan pelaku yang sama menunjukkan bahwa hukum yang diterapkan tidak mampu mengatasi persoalan premanisme secara tuntas.
Islam Menjamin Keamanan Semua Warga Negara
Munculnya berbagai aksi penculikan anak akhir-akhir ini bukanlah tanpa sebab. Persoalan ekonomi, keluarga, pendidikan, dan kesenjangan sosial yang kompleks disinyalir menjadi faktor pendorong untuk melakukan aksi tersebut, apalagi bila tergabung dalam jejaring TPPO. Bukan hal aneh kondisi ini akan terus dijumpai selama aturan yang digunakan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan adalah sistem sekuler-kapitalisme yang hanya berpihak kepada penguasa dan pemilik modal.
Penerapan Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan telah nyata mampu menyejahterakan rakyat dan menekan angka kriminal yang jumlahnya sangat kecil. Sistem Islam sangat tegas dan memberikan sanksi yang menjerakan kepada setiap perbuatan dan tindakan anarkis maupun yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 33 Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi ialah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu suatu penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”
Ayat tersebut menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang mengganggu dan meresahkan masyarakat seperti aksi-aksi kejahatan termasuk TPPO harus diberi sanksi tegas sesuai hukum syariat dan dijalankan secara adil kepada siapa pun yang terbukti nyata melakukannya.
Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, praktik-praktik TPPO dapat diatasi secara tuntas. Sistem Islam tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi individu maupun kelompok mana pun untuk bebas melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Hanya saja penerapan hukum Islam secara kaffah hanya dapat dilakukan dalam tatanan negara. Sudah saatnya kaum muslim kembali kepada aturan-aturan dan hukum Islam sebagaimana para pemimpin Islam dahulu telah membawa kejayaan peradaban.
Wallahu a’lam bish-shawab.














