, Trenggalek – Seorang kakek di Trenggalek berinisial K (59), diduga tega berbuat cabul terhadap tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya, kakek ini harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Polres Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, menerangkan, tersangka dugaan pencabulan K (59), ditangkap pada Kamis, (20/07/2023) kemarin.
Kata Agus, dugaan pencabulan itu terjadi pada Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, orang tua korban yang masih tetangga melaporkan ke Mapolres pada Rabu (31/05/2023).
“Kalau dari hasil keterangan masih tetangga, modus K (59) kepada korban dengan memberi iming-iming uang,” terangnya seperti dikutip dari kabartrenggalek.com, Jumat (21/7).
Kejadian pencabulan anak di bawah umur yang masih pelajar itu selama dua kali di tempat yang berbeda. Namun, pastinya adalah di dalam rumah kosong.
“Ketahuan dari tetangga, korban ditanya orang tua, kemudian mengaku dan membuat laporan, saat laporan tidak ada keterangan sampai hamil,” terannya.
Agus Salim menambahkan, K (59) sempat tidak ada di rumah dalam beberapa bulan. Namun saat Satreskrim Polres Trenggalek mengetahui informasi, tersangka yang pulang langsung ditangkap.
“Tersangka ditangkap di Trenggalek, pada saat peristiwa dilaporkan tersangka tidak di rumah, ada informasi pulang, kami lakukan penangkapan,” ujarnya.***
Penulis : Sarno Kenes














