Godok RUU Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Aturan Adil untuk Atasi Konflik Agraria

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Penyusunan regulasi ini dilakukan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan agar substansi yang dihasilkan komprehensif dan mampu menjawab persoalan agraria di lapangan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menegaskan pentingnya kolaborasi dalam proses tersebut.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/09/2026).

Dalam konsinyering itu, sejumlah masukan strategis dihimpun dari berbagai kementerian/lembaga. Hadir di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana. Seluruh poin yang disampaikan langsung dibahas untuk memperkuat substansi RUU.

Secara garis besar, Wamen Ossy menyebut ada lima isu utama yang harus diperhatikan dalam RUU, yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegasnya.

Menurutnya, kelima aspek tersebut harus masuk ke dalam RUU agar Reforma Agraria memiliki payung hukum yang kuat dan bisa dijalankan secara terpadu.

Pertemuan juga membahas penyempurnaan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Dirjen Penataan Agraria, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi dan penyelarasan lintas sektor.

Konsinyering tersebut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (01/09/2026).

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia