Tak Terbayangkan, Korban Disiksa hingga Tewas Disaksikan oleh Ketiga Saudara Kandung!

Dailypost.id
Bocah 10 tahun yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh paman dan bibinya (tengah), bersama kedua kakaknya. (Foto: FB/LigyaRumampuk)

DAILYPOST.ID , Limboto – Sebuah tragedi yang mengejutkan terjadi di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, ketika seorang bocah malang menjadi korban penganiayaan yang kejam. Namun, yang membuat situasi ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa tindakan penyiksaan tersebut disaksikan oleh ketiga saudara kandung korban.

“Dari keterangan kakak-kakaknya, karena korban adik bungsu, kakak-kakaknya menyampaikan bahwa korban diteteskan lilin yang dinyalakan. Tidak hanya itu, ada juga jeruk yang diteteskan ke luka korban,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya dengan nada penuh kekecewaan.

Keluarga bocah malang tersebut akhirnya memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jasad M-AM guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. Tim forensik Mabes Polri bekerja sama dengan tim Dokkes Polda Gorontalo bertanggung jawab dalam menjalankan autopsi ini.

Baca Juga:   RSUD Ainun Habibie Bersiap Jadi Rumah Sakit Pendidikan, Fokus Penyakit Dalam

Polisi belum mengungkapkan secara rinci hasil autopsi terkait luka-luka yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Namun, mereka memastikan bahwa tubuh bocah malang tersebut penuh dengan luka lama dan luka baru akibat penyiksaan yang dilakukan oleh D-R dan I-M, bibi dan pamannya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, mengungkapkan bahwa selain menggunakan selang, pelaku bahkan menyiksa sang bocah dengan meneteskan lilin panas ke tubuhnya.

“Melalui luka-luka ini, korban tidak sanggup menahan sakit dan akhirnya mengalami gagal pernapasan,” ujar Kapolres Dadang Wijaya dengan nada sedih.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tubuh korban terdapat luka lebam di kepala, wajah, leher, tangan, dan punggungnya.

Baca Juga:   Presiden Prabowo Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan D-R dan I-M sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, keluarga korban yang datang ke RS Bhayangkara Polda Gorontalo menekan polisi agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Meskipun pelaku merupakan anggota keluarga dekat, keluarga korban menolak untuk berdamai.

Untuk diketahui, jenazah korban dimakamkan di pekuburan keluarga di wilayah Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Peristiwa mengerikan ini mencatatkan luka yang mendalam di hati keluarga korban dan juga masyarakat yang peduli terhadap nasib anak-anak.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Viral Dugaan Pelecehan Karyawati di Gorontalo, Kedua Pihak Tegaskan Telah Selesai Secara Damai
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia