sa shop gorontalo

DPRD dan BPN Gorontalo Tinjau Sengketa Lahan di Kawasan Bandara Djalaludin

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Gorontalo– Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Bandara Djalaludin Gorontalo pada Rabu, (12/03/2025) untuk menindaklanjuti gugatan kepemilikan lahan yang diajukan oleh keluarga Pakaya. Kunjungan ini bertujuan untuk menelaah aspek hukum sengketa tersebut serta mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam kunjungan tersebut, Kanwil BPN Gorontalo diwakili oleh Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kabid Survei dan Pemetaan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

https://wa.wizard.id/003a1b

Pertemuan dengan Keluarga Penggugat dan Otoritas Terkait

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Bandara Djalaludin Gorontalo ini turut dihadiri oleh keluarga Pakaya sebagai pihak penggugat, perwakilan dari pemerintah daerah, serta otoritas bandara.

Baca Juga:   Pansus Ranperda RTRW Perkuat Pola Ruang Pertambangan hingga Pemanfaatan Bandara Pohuwato

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Pakaya menyampaikan keluhan mereka terkait status lahan yang diklaim sebagai hak milik pribadi, namun saat ini telah menjadi bagian dari kawasan bandara. Mereka berharap ada kejelasan hukum serta penyelesaian yang adil terhadap kasus ini.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum dan regulasi terkait kepemilikan lahan serta proses pembebasan tanah yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami akan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan mencari solusi terbaik sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:   Pemerintah Gorontalo Berikan Keringanan Pajak Hingga 96% di Tahun 2025

Pemerintah Siap Mediasi, BPN Berkomitmen Kawal Penyelesaian Sengketa

Perwakilan pemerintah daerah menyatakan bahwa proses pembebasan lahan untuk pengembangan bandara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, pihaknya tetap terbuka untuk mediasi agar penyelesaian kasus ini dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat jika diperlukan, akan terus dilakukan guna memastikan kepastian hukum bagi keluarga Pakaya.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ditemukan titik terang dan solusi yang adil bagi masyarakat, dengan pendekatan yang tepat dan komprehensif,” tegas perwakilan Kanwil BPN Gorontalo.

Baca Juga:   Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Resmikan Mesin Cetak sertifikat Elektronik, Urus Tanah Jadi Lebih Mudah!

Diharapkan, langkah ini dapat menghasilkan solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam penyelesaian sengketa lahan di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia