Gorontalo – Sebelas anak dan remaja di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan oleh sebuah perusahaan tapioka ke Polres Gorontalo atas dugaan pencurian besi senilai Rp1,4 miliar. Di antara mereka, sebagian masih di bawah umur, sementara lainnya berusia 18-19 tahun dan masih duduk di bangku SMA.
Amed, selaku perwakilan keluarga para tersangka, menyampaikan bahwa sejak awal penangkapan hingga proses pemeriksaan, banyak kejanggalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan pihak perusahaan pelapor.
Dalam keterangannya, Amed menuturkan bahwa pada Agustus 2025 lalu, 11 anak di desanya dituduh mencuri besi dari perusahaan tempat sebagian dari mereka bekerja. Dari jumlah itu, delapan orang kini ditahan di Polres Gorontalo, sedangkan tiga lainnya dibebaskan bersyarat karena masih di bawah umur. Namun, yang paling disesalkan keluarga adalah cara penangkapan dan perlakuan aparat terhadap anak-anak tersebut.
“Mereka dijemput tengah malam sekitar pukul dua. Anak-anak itu ditangkap seperti residivis. Bahkan yang masih di bawah umur, mereka mengaku disiksa, disetrum dan dipaksa mengaku,” ungkap Amed dengan nada geram, Senin (11/11/2025).
Tak hanya itu, tiga anak yang hanya dikenai wajib lapor pun mengaku masih mengalami kekerasan fisik saat datang ke kantor polisi untuk memenuhi kewajiban lapor. Akibatnya, hingga saat ini mereka masih mengalami trauma berat.
Amed menerangkan, beberapa anak yang kini menjadi tersangka sebenarnya bekerja di perusahaan pelapor itu sebelum kasus pencurian terjadi. Mereka dipekerjakan sebagai pengupas kelapa dan penjaga malam dengan gaji sekitar Rp100 ribu per hari, sedangkan penjaga malam digaji Rp1 juta per bulan.
Namun keterangan keluarga, gaji mereka sering kali tidak dibayar sesuai kesepakatan, sehingga anak-anak itu akhirnya mengambil besi bekas sisa material dan menjualnya secara kiloan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Mereka cuma ambil besi bekas, beratnya paling lima kilo. Dijual satu sampai dua kali, itupun tidak sampai Rp300 ribu. Tapi perusahaan itu menuntut mereka sampai Rp1,4 miliar. Itu tidak masuk akal,” tegas Amed.
Lebih lanjut, hal mengejutkan diungkap Amed, bahwa perusahaan tempat anak-anak itu bekerja diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Berdasarkan informasi warga, perusahaan tersebut hanya memiliki izin pabrik tapioka, namun di lapangan justru digunakan untuk penampungan batu sinabar, yaitu batu yang mengandung merkuri alami (HgS). Batu ini dikenal sebagai bahan baku utama merkuri, zat kimia beracun yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Aktivitas pengolahan atau penampungan batu sinabar seharusnya memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat, karena paparan uap merkuri dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan fungsi ginjal, dan pencemaran tanah serta air di sekitar lokasi tambang atau penampungan.
“Yang punya perusahaan katanya orang asing, warga negara asing. Tapi sudah lama tinggal di sini hanya pakai visa wisata. Ini juga harus diselidiki,” ujarnya.
Amed mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dan menindak perusahaan serta oknum yang terlibat, termasuk dugaan pelanggaran izin dan eksploitasi pekerja anak.
Keluarga para tersangka kini meminta Kapolda Gorontalo segera memeriksa dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres. Selain itu, mereka juga mendesak kepolisian untuk menelusuri legalitas dan izin operasi perusahaan pelapor yang diduga tidak sesuai ketentuan. Keluarga berharap aparat tidak melindungi perusahaan yang diduga bermasalah, apalagi jika keberadaannya justru menindas masyarakat lokal.
Mereka juga meminta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Gorontalo, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan mengawal kasus ini agar para anak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.
“Kami tidak bermaksud membenarkan tindakan pencurian, tetapi cara aparat memperlakukan anak-anak itu sungguh tidak manusiawi. Kami hanya menuntut keadilan, jangan hanya anak-anak yang dihukum, sementara pemilik perusahaan yang diduga ilegal justru dibiarkan atau bahkan dilindungi,” tutur Amed.
Wartawan yang melaporkan kasus ini telah mengonfirmasi pengaduan awal dari warga, namun berita ini akan diperbarui setelah mendapatkan tanggapan resmi dari perusahaan pengolahan tapioka tersebut dan Polres Gorontalo. (Vt/d02)















