,BOLAANG MONGONDOW — Nama seorang anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial FT kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang menelan kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar.
Pasalnya, FT yang disebut-sebut mengetahui aliran dana tersebut, justru mangkir dari dua kali panggilan sidang sebagai Saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah ketidakhadirannya disebabkan alasan kesehatan atau faktor lain.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, surat resmi dari kuasa hukum salah satu terdakwa bahkan telah dilayangkan ke DPRD Bolaang Mongondow. Surat itu meminta lembaga legislatif agar melakukan pengawasan terhadap FT, sekaligus mendorong agar yang bersangkutan memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi di PN Manado.
Publik pun mulai mempertanyakan status hukum FT dalam perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak berinisial HM dan JK tersebut. Sebab, hingga kini penyidik belum secara terbuka menyampaikan apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan atau tidak dalam kasus tersebut.
Ketidakhadiran FT di dua kali persidangan ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya FT menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Bolaang Mongondow maupun dari FT sendiri terkait alasan ketidakhadirannya dalam dua panggilan sidang tersebut. (Man)















