,KOTAMOBAGU – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Gusri Lewan alias Gusri dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/04/2026), Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Ditemui oleh awak media di ruangannya usai persidangan, Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, SH, MH, menjelaskan bahwa Gusri divonis hukuman penjara selama 4 bulan.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan ketetapan bahwa yang bersangkutan tetap berada dalam status tahanan.
Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan untuk memusnahkan satu buah pecahan botol hemofitoid. Sementara itu, sebuah flash disk berisi dua video rekaman kejadian dengan durasi masing-masing 1 menit 42 detik dan 15 detik akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Burhanuddin juga memberikan klarifikasi mengenai status penahanan Gusri yang sempat menjadi sorotan karena dialihkan menjadi tahanan kota.
Ia mengungkapkan bahwa pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya karena alasan kesehatan.
Meskipun tidak berada di dalam rutan, Gusri dilarang keras keluar dari wilayah kota yang ditentukan, dilarang menghilangkan barang bukti, serta wajib patuh menghadiri persidangan.
Perlu dipahami bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Pihak pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pernyataan keberatan, maka putusan dianggap diterima oleh semua pihak. Namun, jika ada yang merasa kurang puas, mereka dapat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado. (Salman)














