,Manado — Dugaan penggelapan dana sebesar Rp450 juta dalam pusaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok, Minahasa Tenggara, kian mengemuka. Dana yang dikumpulkan dengan dalih “uang koordinasi” untuk pengamanan ke Polda Sulawesi Utara itu justru memunculkan tanda tanya besar, setelah beredar informasi bahwa institusi kepolisian tersebut tidak pernah menerima aliran dana dimaksud.
Skema pengumpulan dana ini, menurut sejumlah sumber, diduga dirancang oleh sosok berinisial Y.A. (dikenal sebagai Youdy. A), yang selama ini kerap mengklaim memiliki jaringan kuat di lingkaran aparat. Klaim tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan investor agar segera menyetor dana dalam jumlah besar demi kelancaran operasional tambang ilegal.
Dalam praktiknya, komunikasi hingga penyerahan dana disebut melibatkan seorang perempuan berinisial N.P., yang oleh sumber internal disebut memiliki kedekatan personal dengan Y.A. Peran N.P. diduga hanya sebatas perantara, bahkan disebut-sebut menjadi pihak yang berpotensi dijadikan “tameng” dalam dugaan penggelapan dana hampir setengah miliar rupiah tersebut.
Hingga kini, keberadaan dana Rp450 juta itu tidak jelas. Investor yang merasa dirugikan telah melayangkan dua kali somasi, namun belum mendapatkan titik terang. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa narasi “uang koordinasi” hanya dijadikan alat untuk mengumpulkan dana secara sepihak.
Rekam jejak Y.A. dalam aktivitas serupa juga turut disorot. Ia disebut pernah memiliki utang hingga Rp2,5 miliar dan diduga menggadaikan dua sertifikat milik rekannya untuk menopang operasional tambang. Dalam sejumlah kesempatan, Y.A. juga disebut menghadirkan figur tertentu di lokasi PETI guna membangun persepsi adanya dukungan kekuatan besar di belakang aktivitas tersebut.
“Yang dijual itu selalu cerita soal koneksi dan kekuatan. Itu yang membuat orang akhirnya percaya,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pola tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi investor untuk menerima permintaan dana tanpa verifikasi mendalam di awal. Namun, ketika fakta menunjukkan bahwa dana tidak pernah sampai ke institusi yang disebut, muncul dugaan serius adanya pencatutan nama lembaga negara. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, termasuk dugaan penipuan dan pencemaran nama baik institusi.
Saat ini, Y.A. dikabarkan telah meninggalkan lokasi Ratatotok dan berada di Manado. Sementara itu, para investor masih menanti kejelasan atas dana yang telah diserahkan. Di sisi lain, muncul kekhawatiran untuk membawa kasus ini ke ranah hukum secara terbuka, menyusul adanya dugaan tekanan yang sempat dilontarkan sebelumnya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan krusial: ke mana aliran dana Rp450 juta tersebut, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab? Di tengah maraknya aktivitas PETI di Ratatotok, persoalan ini tak lagi sekadar soal tambang ilegal, tetapi telah merambah pada praktik manipulasi kepercayaan dengan menyeret nama institusi negara.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera turun tangan mengusut pihak-pihak yang diduga mencatut nama institusi Polri dalam aktivitas PETI. “Saya dekat dengan teman-teman Kepolisian dan saya tahu ini adalah institusi yang selalu berdiri berdasarkan undang-undang dan selalu bersama rakyat. Jadi kalau ada orang yang sengaja merusak nama institusi Polri, tentu harus ditindak tegas agar tidak mencederai institusi Polri,” tegasnya.
(Man)















