sa shop gorontalo

Tiga Pejabat Gorontalo Ditahan atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,2 Miliar

DAILYPOST.ID Gorontalo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga. Para tersangka, yakni HK (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo), SP (Kabag ULP Kabupaten Gorontalo), dan ST (Konsultan Pengawas), ditahan pada Jumat (7/2/2025) setelah menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai kontrak mencapai Rp3,2 miliar lebih. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.

https://wa.wizard.id/003a1b

Penyidikan Mengungkap Bukti Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvian Syaifulloh, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/P.5.11/Fd.1/09/2024 tanggal 11 September 2024
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1934/P.5.11/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi Kejari untuk menetapkan ketiga tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Jerat Hukum & Kemungkinan Tersangka Baru

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Abvian Syaifulloh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Salah satu yang kini sedang diperiksa adalah kontraktor proyek, meskipun Kejari mengalami kendala karena kontraktor tersebut berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Salah satunya kontraktor proyek yang saat ini berada di luar daerah,” ujar Abvian.

Komitmen Kejari dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa kasus ini akan terus ditelusuri hingga tuntas. Dengan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar, pihak Kejaksaan akan mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Masyarakat diharapkan turut mengawasi proyek-proyek yang menggunakan dana publik agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kejari juga mengimbau agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah terus diperkuat demi mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia