, Kotamobagu — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Penyerahan dokumen keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menandai dimulainya proses audit oleh BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Kotamobagu. (kritika.id)
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tepat waktu, sebagaimana amanat regulasi yang mengatur pertanggungjawaban keuangan daerah setiap tahunnya.
Weny Gaib menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu diharapkan dapat mendukung penuh proses audit yang akan dilakukan, dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat.
Penyerahan LKPD unaudited ini juga menjadi tahap awal sebelum dilakukan pemeriksaan rinci oleh BPK, yang nantinya akan menghasilkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola anggaran secara profesional dan bertanggung jawab.















