, Gorontalo Utara – Dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, menekankan beberapa hal. Di antaranya soal pencegahan pengadaan barang dan jasa fiktif serta aturan mengenai pengadaan barang dan jasa tersebut.
Hal tersebut diungkapkan bupati Indra Yasin, usai menghadiri kegiatan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Rabu (27/10/2021).
Kegiatan ini, kata bupati, sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah, terutama bagi OPD-OPD yang ada.
“Karena sejak awal, kita sudah diingatkan, bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus hati-hati. Mulai dari perencanaan, pelaksanaannya, apalagi pada saat evaluasinya,” kata Indra.
“Saya berterima kasih, sebelum kita memasuki tahun anggaran 2022, sudah diingatkan akan hal-hal seperti ini. Sehingga kita mencegah lebih awal terjadi penyimpangan-penyimpangan barang dan jasa yang ada di OPD-OPD,” lanjut bupati.
Indra Yasin pun berharap, agar jangan sampai ada temuan-temuan dalam hal pengadaan barang dan jasa.
“Saya sangat gembira, begitu banyak masukan-masukan yang diberikan oleh yang ahlinya dalam hal aturan dan bagaimana upaya mencegah tidak terjadinya penyimpangan barang dan jasa,” tegas Indra.
Olehnya, kata bupati, dirinya menginstruksikan agar semua OPD dan pejabat eselon III yang menangani barang dan jasa untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Sehingga mereka tahu arahnya, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah untuk memperkecil temuan-temuan dibidang hukum dalam hal pengadaan barang dan jasa,” pungkas bupati. (Adv/Daily25)















