Tanah Milik Kyai Marogan, Pemkot Palembang Terus Lakukan Pembangunan Pulau Kemarau

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Palembang – Tanah Pulau Kemarau seluas 30 hektar yang digadang-gadang Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) sebagai kawasan wisata air kini diingatkan oleh Mgs Abdul Hamid yang tak lain Dzuriyat Kyai Marogan.

Hal tersebut berlandaskan kepemilikan tanah Pulau Kemarau adalah sah kepunyaan Kyai Marogan, dengan disertai bukti putusan Mahkamah Agung dengan No. Reg: 3863K/PDT/1987, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yakni Dedek Chaniago yang diamanatkan sebagai penyambung informasi dari Dzuriyat Kyai Marogan saat menggelar Konferensi Pers, Jum’at (05/03) bertempat Sekretariat KRASS.

“Pada tahun 2014 lalu, pihak Dzuriyat Kyai Marogan sempat melalukan somasi, bahkan musyawarah walau hingga kini belum ada titik temu dari konflik ini, oleh sebab itu kami disini untuk mengingatkan Pemkot Palembang jangan menutup mata, sementara bukti yang sah sudah jelas, sebelum pihak Dzuriyat mengambil langkah eksekusi,” Ucap Dedek tegas.

Ia menuturkan bahwa pada dasarnya pihak Dzuriyat ingin Pemkot melakukan koordinasi, dan tidak pula bermasalah jika tanah tersebut ingin difungsikan sebagai museum, keraton, wisata air atau tempat bersejarah lainnya dan agar jelas koordinasinya apakah akan diganti rugi dan lainnya.

Dedek menjelaskan asal muasal tanah seluas 30 hektar di pulau kemarau hingga data-data beserta berkas sah yang dipegang oleh Dzuriyat Kyai Marogan.

“Dari data yang ada Kyai Marogan masih termasuk dalam silsilah keturunan Rosulullah SAW ke 34, yang merupakan nasab dari Sultan Abdul Rahman pertama kali Palembang, Ia dilahirkan pada tahun 1236 H atau 1802 Masehi. Kyai Marogan memiliki nama Mgs Abdul Hamid,” terangnya.

Pada Tahun 1985 diteanngkan oleh Dedek bahwa ketiga cucu Kyai Marogan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hal itu berawal dari Kyai Marogan membeli tanah dari Adjidin pada tahun 1881, ditahun itu pula Kyai Marogan meminta lima orang kepercayaannya untuk menunggu serta mengolah tanah tersebut dengan berlandaskan bukti surat perjanjian, tak lama berselang tanah tersebut ingin dikuasai kelima orang kepercayaan tersebut.

Bahkan kelima orang tersebut diceritakan Dedek sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dengan hasil putusan PT menguatkan putusan PN. Kasus ini bahkan sampai ke tingkat Kasasi ditahun 1987 ke Mahkamah Agung, guna menguatkan putusan PN.

“Sempat pula PT Intan Sikunyit menggugat putusan 1987 karena ada Hak Guna Bangunan (HGB), namun putusan hakim hanya menangguhkan eksekusi dan bukan membatalkan putusan MA. Hingga akhirnya ditahun 2004 Dzuriyat Kyai Marogan memasukkan surat penawaran surat ganti rugi Klenteng, namun tak ditanggapi. Kemudian pihak Dzuriyat mematok tanah tersebut, hingga pihak Klentang sempat melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian dan tak lama polisi akhirnya tidak menanggapi laporan tersebut karena pihak Dzuriyat menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah,” Ungkap Dedek.

Tahun 2004 pula Pemkot Palembang pula mematok tanah tersebut lewat Rukun Tetangga (RT), Lurah dan Agraria dengan dalih memegang surat jual beli pada tahun 1957 dari Oesman, kemudian tak lama Oesman disebut-sebut merupakan mafia tanah dan bukan termasuk Dzuriyat Kyai Marogan.

Tahun yang sama pihak Dzuriyat lakukan Somasi ke pihak Pemkot Palembang, hingga akhirnya direspon oleh pihak terkait dan menyatakan memang tanah tersebut adalah sah milik Kyai Marogan berdasarkan bukti, pihak Pemkot Palembang pula meminta penyelesaian ini diselesaikan dengan jalur musyawarah dan tak perlu hingga ke pengadilan.

Sayangnya, kesepakatan musyawarah yang ditawarkan oleh pihak Pemkot Palembang dikatakan Dedek Chaniago hingga saat ini tak ada solusi bahkan koordinasi dengan pihak Dzuriyat.

“Sampai detik ini tak ada kelanjutan dari Pemkot Palembang, bahkan pihak Pemkot terus melakukan kebijakan pembangunan, berubah berupa wisata air hingga Kain dan lainnya,” tutup Dedek. (Daily27/Ridho)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia