,MEDAN – Sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara melalui Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Program unggulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut ditujukan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum memasuki proses peradilan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Aprilla Siregar mengatakan, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, PRESTICE yang merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution terus disosialisasikan di berbagai daerah. Hingga saat ini, program tersebut telah diperkenalkan di 17 kabupaten/kota dengan dukungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kami telah melakukan sosialisasi PRESTICE di 17 kabupaten/kota. Bersama Kementerian Hukum, kami membentuk Posbankum dan hingga kini jumlahnya mencapai 6.110 unit yang tersebar di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla pada konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).
Aprilla menjelaskan, keberadaan Posbankum sejalan dengan program Kementerian Hukum dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Selain memberikan konsultasi hukum, Posbankum juga berperan mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus langsung berlanjut ke proses hukum formal.
“Posbankum ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Besok, Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.
Sebagai tindak lanjut program tersebut, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga melakukan pendampingan hukum bersama aparat penegak hukum serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).
“Pemprov Sumut memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melalui Sibankum. Pendampingan diberikan melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Hingga tahun ini, kami telah mendampingi 24 perkara,” ujar Aprilla.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Silalahi menilai pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis dalam mendukung keberhasilan PRESTICE yang diinisiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Menurut Ignatius, sinergi antara Pemprov Sumut dan Kementerian Hukum akan semakin memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian konflik melalui pendekatan nonlitigasi.
“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi lebih optimal karena telah didukung PRESTICE. Melalui program ini, Sumut dapat menjadi pelopor penyelesaian konflik masyarakat melalui jalur nonlitigasi,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan nonlitigasi yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dinilai lebih efektif dalam menciptakan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
“Penyelesaian melalui mediasi lebih mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga potensi konflik berkepanjangan dapat diminimalkan dibandingkan proses peradilan,” ujarnya.
Ignatius juga menegaskan bahwa pemerintah menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan melalui 51 OBH terakreditasi. Layanan tersebut tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ignatius. ( JB)















