, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah ancaman kekeringan pada musim kemarau. Langkah tersebut dituangkan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M melalui Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 yang ditetapkan di Kotamobagu pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani pada Senin (31/8/2026).
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam edaran itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Larangan juga berlaku untuk membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan benda yang mudah terbakar di kawasan hutan, lahan kering, dan perkebunan.
Wali Kota menegaskan, apabila masyarakat melakukan aktivitas pembakaran terkontrol untuk keperluan tertentu seperti kegiatan bertani, wajib memastikan api benar-benar terkendali dan aman serta tidak berpotensi menyebar dan membahayakan lingkungan sekitar.
Selain itu, warga diminta menghemat dan menggunakan air secara bijak sebagai langkah menghadapi kemungkinan berkurangnya volume sumber air selama musim kemarau.
Pemkot Kotamobagu juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan titik api atau mengetahui adanya kejadian kebakaran diminta segera melaporkannya melalui layanan tanggap darurat Call Center 112.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, sangadi, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha untuk aktif menyosialisasikan langkah-langkah mitigasi Karhutla kepada masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan dan mencegah kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta lingkungan.
( Man)














