ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik, Selamatkan Aset Daerah

Biro Kotamobagu

PALU, DAILYPOST.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/07/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kondisi saat ini menuntut adanya konsolidasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui program-program yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, memberikan kepastian hukum, sekaligus berdampak terhadap peningkatan ekonomi daerah.

“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, serta memiliki kepastian legalitas bagi masyarakat,” ujar Dedi Noor Cahyanto.

Ia menjelaskan, transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, penyelamatan aset pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas utama agar aset yang belum bersertipikat dapat segera memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan potensi kerugian di kemudian hari.

“Setelah pelayanan publik semakin baik, manfaatnya harus berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah. Yang tidak kalah penting adalah penyelamatan aset pemerintah daerah karena keterlambatan sertipikasi dapat menghilangkan potensi pendapatan sekaligus menimbulkan berbagai persoalan hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menerangkan bahwa kolaborasi tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tri Wibisono menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang bergabung dalam program kerja sama tersebut. Ia menjelaskan terdapat sembilan program kolaborasi yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ada sembilan bentuk kerja sama yang kami tawarkan. Kami berharap Sulawesi Tengah nantinya dapat menjadi salah satu contoh terbaik dalam pelaksanaan program ini,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmen seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk mendukung implementasi sembilan program kerja sama tersebut.

Menurutnya, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat sehingga membutuhkan percepatan penyelesaian agar memperoleh kepastian hukum.

“Saya bersama seluruh bupati di Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan sembilan program tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset pemerintah daerah. Kami menyadari masih banyak aset yang belum bersertipikat,” ujar Anwar Hafid.

Ia optimistis tertib administrasi pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, hasil kesepakatan yang telah ditandatangani akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh bupati dan wali kota, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.

Melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini, diharapkan pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia