, Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan sertipikasi tanah ulayat agar memperoleh kepastian hukum atas wilayah yang dikuasai.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan pengukuran serta penyusunan daftar tanah ulayat. Setelah itu masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah hingga memperoleh sertipikat,” ujarnya.
Menurut Slameto, tahap pengadministrasian dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemetaan guna menentukan letak, luas, serta batas wilayah secara jelas sebelum dimasukkan ke dalam daftar tanah ulayat.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara bagi masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Slameto juga menegaskan bahwa tanah ulayat yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.
“Setiap tahapan dilakukan agar sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih ada dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring. Selain ATR/BPN, materi dalam kegiatan ini turut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.















